Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Alasan Perubahan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia Menjadi Putih

plat nomor kendaraan indonesia

Plat nomor kendaraan bermotor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Pada awalnya dalam peraturan yang berlaku sebelumnya, plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki warna dasar hitam dengan angka dan huruf putih.

Indonesia, pada tahun 2021, terjadi perubahan warna pada TNKB menjadi putih dengan tulisan hitam. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur perubahan warna TNKB menjadi putih dengan tulisan hitam. Pasal 45 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna TNKB ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan sistem registrasi kendaraan dan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dengan TNKB baru yang berwarna putih dan huruf hitam diharapkan dapat lebih mudah teridentifikasi oleh petugas penegak hukum saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau penegakan hukum lainnya.

Perubahan warna dasar plat nomor ini dilakukan untuk beberapa alasan. Pertama-tama, perubahan ini dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi kendaraan bermotor. Dengan warna putih yang cerah, plat nomor kendaraan bermotor dapat dengan mudah terbaca dan diidentifikasi oleh orang lain, seperti petugas kepolisian, layanan parkir, atau pengguna jalan lainnya. Selain itu, warna putih dianggap lebih kontras dan mudah terbaca oleh kamera CCTV dan alat pemantau lainnya, sehingga dapat membantu mempercepat penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, perubahan warna dasar plat nomor ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan bermotor. Dengan warna putih yang mencolok, plat nomor kendaraan bermotor dapat lebih mudah terlihat oleh petugas kepolisian atau pengawas lalu lintas, sehingga kendaraan yang melanggar dapat segera ditindak.

Adapun untuk kendaraan yang memiliki TNKB yang masih berlaku, tidak perlu menggantinya hingga masa berlaku TNKB tersebut habis. Namun, saat TNKB kendaraan tersebut habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang, maka pemilik kendaraan wajib mengganti TNKB tersebut dengan yang baru yang berwarna putih dengan tulisan hitam.

Dalam hal terjadi pelanggaran terkait TNKB, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda atau pembekuan STNK dan TNKB. Jika ada perubahan data seperti alamat atau pemilik kendaraan, maka pemilik kendaraan wajib segera melakukan perubahan data tersebut pada instansi yang berwenang.

Di Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor bukan hanya sekadar identitas resmi, tetapi juga menjadi bagian dari budaya dan identitas kendaraan bermotor. Beberapa kendaraan bermotor, terutama kendaraan mewah atau klasik, seringkali menambahkan ornamen atau aksen tambahan pada plat nomornya untuk memperindah tampilan kendaraan. Dengan perubahan warna dasar plat nomor menjadi putih, diharapkan plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah terlihat, mudah terbaca, dan mudah diidentifikasi oleh semua pihak yang membutuhkan.