Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Realita Pelaksanaan Mata Kuliah Pancasila Diperguruan Tinggi, Harus Menjadi Mata Kuliah Tersendiri atau Menggabungkannya Dengan PKn atau Tidak Perlu Menerapkannya.

Bagaimana Realita Pelaksanaan Mata Kuliah Pancasila Diperguruan Tinggi, Harus Menjadi Mata Kuliah Tersendiri atau Menggabungkannyya Dengan PKn atau Tidak Perlu Menerapkannya.

realita pendidikan pancasila

Saya tegaskan sebelumnya bahwa Ini pendapat pribadi berdasarkan hasil kuliah saya selaku penulis pada semester yang telah saya lalui sebelumnya. anda dapat menggunakannya sebagai referensi.

“Pendidikan pancasila diperlukan dalam upaya pembentukan karakter manusia yang professional dan bermoral serta pembeda antara satu bangsa dan bangsa lainnya”, dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mangajarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai amanat dari pembukaan undang-undang dasar 1945.

Pendidikan Pancasila sendiri dalam mata kuliah di perguruan tinggi telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi No 914/E/T/2011 (Tentang perguruan tinggi yang diharuskan menyelengharakan pendidikan pancasila minimal 2 SKS atau dilaksanan mata kuliah PPKN dengan bobot 3 SKS).

“landasan yuridis (hukum) perkuliahan pendidikan pancasila yang ada di perguruan tinggi sudah di atur dalam UU NO 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional”. Kemudian berdasarkan materi pengayaan dalam inisiasi sesi 1 dalam bentuk file video youtube yang dicantumkan disebtukan bahwa dalam UU No 2 Tahun 1989 dalam Pasal 35 Ayat 3 ditegaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi memuat mata kuliah Agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia.

Dalam pelaksanaannya mata kuliah pancasila di perguruan tinggi ada yang menjadi mata kuliah sendiri, ada yang tidak menerapkan mata kuliah pancasila, dan ada yang digabung dengan matakuliah PKn”, kemudian bila dikaitkan dengan pertanyaan “Bagaimana realita yang terjadi terkait permasalahan diatas dan kemukakan solusi yang sekiranya efektif untuk menerapkan Mata Kuliah Pancasila di semua perguruan tinggi!”

Maka menurut pendapat pribadi saya berdasarkan beberapa pernyataan sebagai mana telah disebutkan diatas dan berdasarkan realita yang terjadi dimana disebutkan bahwa Dalam pelaksanaannya mata kuliah pancasila di perguruan tinggi ada yang menjadi mata kuliah sendiri, ada yang tidak menerapkan mata kuliah pancasila, dan ada yang digabung dengan matakuliah PKn, menurut pandangan saya Pendidikan Pancasila dapat digabungkan dengan matakuliah PKn karena masih memiliki ruang lingkup dan keterkaitan pembahasan atau pembelajaran yang dapat dikatakan sama misalnya dalam konteks pengembangan Karakter, Pengajaran nilai-nilai moral dan pancasila dan sebagainya.

Kemudian bila berbicara apakah mata kuliah Pancasila dapat dijadikan mata kuliah tersendiri atau terpisah tentu saja bisa/dapat, menurut pandangan saya itu akan lebih baik lagi, karena pembahasanan materinya tentu dapat lebih terfokus dan terarah dibandingkan dengan digabungkan dengan mata kuliah PKn/PPKN meskipun masih memiliki ruang lingkup pembahaan yang saling terkait.

Namun lain halnya bila mata kuliah Pancasila tidak diterapkan dalam pendidikan atau khusunya dalam Perguruan Tinggi saya tidak setuju dengan hal tersebut, karena dapat dikatakan bahwa Pengadaan Pendidikan Pancasila bukanlah sebuah pilihan namun sebuah kewajiban dalam perguruan tinggi khususnya. Dengan dasar sebagaimana telah disebutkan dalam pernyataan diatas sebelumnya bahwa dapat dikatakan secara Yuridis ( Hukum ) Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mangajarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai amanat dari pembukaan undang-undang dasar 1945. Dalam hal ini pada Alenia ke-4 dalam pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan menjadi landasan yuridis konstitusional yang mana didalamnya terdapat susunan dan rumusan sila-sila pancasila yang merupakan dasar Negara yang sah, benar, dan otentik, antara lain sebgai berikut :

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian berbicara masalah solusi yang efektif untuk menerapkan mata kuliah Pancasila disemua perguruan tinggi menurut pandangan saya pribadi solusi yang dapat diterapkan atau digunakan saat ini adalah dengan mengadakan Mata Kuliah Pancasila yang digabung dengan Matakuliah PKn/PPKN karena menurut pandangan saya kedua matakuliah ini memiliki pembahasan yang saling terkait antara satu dengan lalinnya, misalnya dalam konteks pengembangan karakter, nilai-nilai moral dan pancasila, memang bila dibandingkan dengan memisahkan mata kuliah Pancasila menjadi mata kuliah sendiri/mandiri pembahasanan materinya tentu dapat lebih terfokus dan terarah dibandingkan dengan digabungkan dengan mata kuliah PKn/PPKN. Namun tidak menutup kemungkinan penggabungan mata kuliah Pancasila degan mata kuliah PKn/PPKN tidak dapat terfokus dan terarah karena menurut pandangan saya kedua mata kuliah ini sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya memiliki keterkaitan dan hubungan dalam pembahasannya, sehingga menurut saya akan lebih efektif bila mata kuliah Pancasila digabungkan dengan Mata Kuliah PKn/PPKN, sehingga mahasiswa dan dosen pun tidak perlu melakukan pembahasan yang bisa dikatan berulang-ulang dan hampir sama dalam materinnya namun dalam dua mata kuliah yang berbeda hal ini justru akan membuat suasan yang membosankan dan membuat kecederungan mata kuliah yang diminati atau dominasi diantara keduanya karena dianggap memiliki pembahasan yang hampir sama.