Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apaitu Nomor IMEI, Cara Mengecek Nomor IMEI, Peraturan Terkait Nomor IMEI

Apaitu Nomor IMEI, Cara Mengecek Nomor IMEI, Peraturan Terkait Nomor IMEI


Apaitu IMEI?
Mungkin kalian pernah mendengar kata IMEI berkaitan dengan smartphone atau hp kalian, namun apakah kalian tau apaitu IMEI, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai Identitas Peralatan Seluler Internasional. Berdasarkan situs website resmi “Kominfo.co.id” disebutkan bahwa IMEI biasanya terdiri dari 15/16 digit nomor, nomor tersebut dihasilkan dari kombinasi 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System For Mobile Association (GSMA) yang digunakan untuk mengidentifikasi secara unik alat atau perangkat Telekomunikasi yang tersambung kejaringan seluluer bergerak.

Cara Mengecek IME Pada Perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet)
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek nomor IMEI suatu perangkat, salah satunya dengan melihat langsung pada box atau kotak kemasan/pembungkus perangkat terkati, biasanya dengan ditandai dengan kata “SN: XX….” Misal SN: 083493843587xxx atau bahkan langsung IMEI: 483949343943xxx.
Adapun cara lain yang dapat kalian gunakan untuk mengecek nomor IMEI pada peangkat kalian yaitu sebagai contoh pada hp/smartphone dengan menekan kominasi angka *#06#* atau *#06# maka secara otomatis perangkat akan menampilkan informasi nomor IMEI perangkat yang kalian gunakan.

Peraturan Terkati Nomor IMEI
Berdasarkan situs website resmi “Kominfo.co.id”, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 18 April 2020 maka telah diberlakukan peraturan pemerintah terkait IME.
Dimana dalam peraturan berisi tentang larangan peredaran ponsel ilegal atau black market, artinya setiap perangkat yang tidak memiliki Nomor IMEI yang terdaftar pada sistem Kominfo maka akan diblokir. Dalam hal ini kominfo bekerja sama dengan provider layanan seluler untuk menjalankan peraturan tersebut.
Namun peraturan ini hanya berlaku untuk perangkat yang diaktifkan setelah tanggal atau terhitung mulai tanggal 18 April 2020. Kalian tidak perlu khawatir bila perangkat kalian sudah aktif sebelum tanggal tersebut maka perangkat kalian tidak akan terblokir karena secara otomatis akan didaftarkan dalam sistem kominfo.

Cara Mengetahui Apakah IMEI Perangkat Sudah Terdaftar
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah perangkat kalian sudah terdaftar atau belum pada sistem kominfo. Yang paling mudah adalah baru-baru ini hampir sebagaian besar perangkat yang digunakan pengguna mendapat pesan singkat atau SMS dari KOMINFO berisi pesan bahwa IMEI perangkat anda sudah terdaftar, bila kalian mendapat pesan tersebut artinya perangkat kalian sudah terdaftar.
Namun bila kalian masih ragu, kalian dapat mengeceknya langsung pada laman berikut “https://imei.kemenperin.go.id/” tanpa tanda petik. Kalian hanya perlu memasukkan nomor IMEI perangkat kalian, maka akan terdapat informasi yang menampilkan apakah perangkat kalian sudah terdaftar atau belum.
Mungkin sekian artikel yang dapat kami berikan, silahkan share artikel ini ke media sosial dan teman-teman kalian agar kami dapat terus memberikan artikel yang bermanfaat dan berguna bagi yang sedang membutuhkan.